Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Lingkungan (Lab. Ling.) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DLHK Prov. Kep. Bangka Belitung) merupakan salah satu bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DLHK Prov. Kep. Bangka Belitung yang bernaung di bawah Pemerintah Prov. Kep. Bangka Belitung. UPTD Lab. Ling. DLHK Prov. Kep. Bangka Belitung terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji sejak tahun 2011 dimana sistem manajemen mutu yang digunakan mengacu pada SNI ISO/IEC 17025:2017, serta teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak tahun 2017 dengan nomor registrasi: 00117/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK. Seiring perkembangannya, UPTD Lab. Ling. DLHK Prov. Kep. Bangka Belitung telah banyak bekerja sama dengan berbagai industri, rumah sakit, perhotelan, instansi pemerintahan, pelaku usaha dan masyarakat, serta perguruan tinggi.

Visi

Terwujudnya UPTD Lab. Ling. DLHK Prov. Kep. Bangka Belitung yang handal, profesional dan bermutu, serta berdaya saing global.

Misi

  1. Mewujudkan pelayanan uji laboratorium yang akurat dan terpercaya;
  2. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) UPTD Lab. Ling. DLHK Prov. Kep. Bangka Belitung;
  3. Terpenuhinya sarana penunjang pelayanan dan peralatan uji laboratorium yang memenuhi standar dan berkualitas;
  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelanggan terhadap pelayanan UPTD Lab. Lingkungan DLHK Prov. Kep. Bangka Belitung; dan
  5. Terciptanya koordinasi dan kemitraan dengan sektor terkait, swasta dan masyarakat.